Tips

Ngeri Pelaku Judi Online Bisa Terancam Pidana dan Jeratan UU ITE

STOP JUDI – Anggota DPR RI Chistina Aryani tegaskan bahwa pelaku judi online bisa terancam pidana dan jeratan UU ITE. Aryani meminta agar masyarakat berhenti melakukan prilaku judi online. Dia berharap masyarakat tidak ikut-ikutan main judi online, baik sebagai pemain apalagi bandar.

Menurutnya tidak hanya ancaman pidana saja. Judi online juga mempunyai dampak dan banyak menimbulkan permasalahan khususnya dalam rumah tangga akibat dari kecanduan judi online.

Judi online slot berdampak pada masyarakat jadi tidak produktif. Bahkan berujung membuat masyarakat berhutang agar tetap bisa bermain judol.

“Tidak ada dampak positif nya, justruberdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agarmasyarakat stop judi online sembari mengingatkanadanya ancaman pidana tadi,” ujar Christina.

Sebagai upaya pencegahan, Christina juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses pada konten perjudian di semua platform digital. Masyarakat juga tentunya harus ikut berperan aktif membuat pengaduan apabila menemukan konten yang berhubungan dengan judi online yang mengakibatkan hukuman pidana.

Artikel Terkait:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button